PSBB Jakarta Yang Kembali Diberlakukan Secara Ketat

Peningkatan kasus covid-19 menggerakan pemerintah untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di Jakarta. Pembatasan tersebut akan berlaku mulai Senin, 14 September 2020.

Dikutip dari Kumparan, kegiatan masyarakat akan dibatasi dengan ketat seperti di awal pandemi. Sejumlah tempat hiburan akan ditutup dan restoran hanya diperbolehkan menerapkan sistem take away.

Tak hanya itu, kendaraan pribadi juga harus menerapkan pengaturan pembatasan jumlah penumpang. Pengaturan tersebut mencakup jumlah maksimal penumpang dan konfigurasi penumpang.

Lebih lengkapnya, berikut fakta PSBB Jakarta yang kembali diberlakukan secara ketat.

Fakta PSBB Jakarta yang Kembali Diberlakukan Secara Ketat :

Perkantoran Kembali WFH

Seperti di awal pandemi, kegiatan perkantoran non-esensial akan diterapkan dengan aturan work from home (WFH). Namun, 11 sektor usaha masih diperkenankan untuk beroperasi seperti biasa.

Di antaranya adalah perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pemenuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Tempat Wisata Tutup

Seluruh tempat hiburan seperti Monas, Ragunan, Ancol, dan lainnya kini kembali ditutup. Selain itu, sejumlah kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa juga dilarang oleh pemerintah. Hal ini dilakukan agar penyebaran covid-19 tidak meluas.

Tempat Ibadah Dibatasi

Demi keamanan, pemerintah akan menutup rumah ibadah raya. Namun, tempat ibadah yang ada di dalam kompleks boleh beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Dengan catatan, jemaah yang datang harus berasal dari kompleks itu sendiri, bukan dari luar. Kendati demikian, wilayah zona merah tetap disarankan untuk beribadah sendiri di rumah.

Restoran Dibatasi

Sejumlah rumah makan tetap diizinkan beroperasi, namun tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di tempat. Dengan kata lain, restoran hanya boleh menerapkan sistem take away.

Pembatasan Transportasi

Jam operasional dan kapasitas penumpang transportasi umum kembali dibatasi oleh pemerintah Jakarta. Untuk sementara, ganjil genap pun sudah ditiadakan.

Tak hanya itu, kendaraan pribadi juga turut dibatasi. Pemilik kendaraan pribadi harus mengikuti aturan jumlah maksimal penumpang dan konfigurasi penumpang.

“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya. Ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan, tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi,” ujar Anies seperti dilansir dari Antara, Kamis (10/9).

Sumber :

(Kumparan.com)